research

Dasar Pertimbangan Hakim Menentukan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Rehabilitasi Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi di Pengadilan Negeri Malang)

Abstract

Penyalahgunaan narkotika adalah hal yang berbahaya dan dapat merusak bangsa dan negara. dikota Malang tindak pidana narkotika dari tahun 2010-2013 terus meningkat. Sehingga dalam hal ini hakim Pengadilan Negeri Malang sering menjatuhkan putusan penjara daripada rehabilitasi. Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika kriteria korban penyalahgunaan tidak dijelaskan secara khusus. Hakim sebagai sentral dalam persidangan harus dapat menentukan korban penyalahgunaan narkotika dan berhak menjatuhkan putusan penjara atau rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika. Hakim juga dapat menjatuhkan putusan rehabilitasi diluar ketentuan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

    Similar works

    Available Versions

    Last time updated on 21/11/2017