research

Itsbat Nikah dan Implikasinya terhadap Status Perkawinan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Abstract

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan, perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Selanjutnya Pasal 2 ayat (2) menyatakan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian suatu perkawinan haruslah memenuhi ketentuan hukum agama dan hukum Negara. Menurut Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) perkawinan bagi orang yang menikah menurut hukum Islam hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Di satu sisi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia menyatakan pencatatan perkawinan merupakan satu-satunya alat bukti telah terjadinya perkawinan, namun di sisi lain Perundang-undangan memberi jalan keluar bagi orang-orang yang tidak dapat membuktikan adanya perkawinan tersebut dengan jalan Penetapan Nikah (Istbat Nikah) dari Pengadilan Agama. Dengan adanya itsbat nikah dari Pengadilan Agama akan berpengaruh terhadap status perkawinan, dimana perkawinan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum, begitu pula terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut mendapat pengakuan negara, dan memberikan jaminan lebih konkret secara hukum atas hak isteri dalam perkawinan tersebut dan hak anak serta harta benda dalam perkawinan

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 14/04/2017