research

Pengambilalihan Perseroan Terbatas Bidang Penyiaran Sesuai Hukum Positif Indonesia

Abstract

Penelitian ini dilakukan karena kemunculan lembaga penyiaran swastabaru diluar sepengetahuan instansi terkait. Hal ini dikarenakan adanyakekosongan hukum peraturan Perundang-undangan. Peraturan Perundangundangantersebut antara lain Undang-undang No.40 tahun 2007 tentangperseroan terbatas dengan Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang penyiaran.Tujuan dari penelitian untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisaterkait perbandingan pengambilalihan perseroan terbatas khusus dibidangpenyiaran dengan perseroan terbatas pada umumnya serta memberikan alternatifpenyelesaian kasus pengambilaihan penyiaran. Jenis penelitian yang dilakukanyaitu menggunakan jenis yuridis normatif dimana undang-undang menjadi sentralpenelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang sebagai sentralpenelitian, pendekatan analitis dan pendekatan perbandingan. Urgensi daripenelitian ini adalah agar tidak terjadi lagi akuisisi yang menyebabkan terjadinyapengendalian dan pemusatan dalam dunia penyiaran.Kata kunci : pengambilalihan, perseroan terbatas, penyiara

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 15/02/2017