'Faculty of Education and Teacher Training, Jambi University'
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi ini tentu saja telah membawa paradigma baru dalam sistem hukum perdata dan hukum keluarga khususnya yang berlaku di Indonesia. Pengabulan uji materi tersebut dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 dengan tanggal pengucapan 17 Februari 2012. Namun putusan tersebut banyak menuai kontroversi ada yang pro dan ada pula kontra. Sebagian besar masyarakat menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah melegalisasi perzinahan di Indonesia. Permasalahan ini semakin hari semakin banyak menjadi bahan perbincangan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan bapaknya. Syaratnya, hubungan darah itu dapat dibuktikan berdasar ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum. Oleh karena itulah dalam tulisan ini di angkat permasalahan tentang implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 terhadap perkawinan siri dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 46/PUU-VIII?2010 tidak mempunyai implikasi hukum terhadap ketentuan pencatatan perkawinan sebagaimana yanag di atur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 berimplikasi pada kedudukan anak hasil perkawinan siri, yaitu mempunyai hubungan hukum baik dengan terhadap ibu dan bapak biologisnya, termasuk keluarga dari kedua ibu dan bapak biologisnya. Hubungan hukum tersebut terjadi sebagaimana hubungan hubungan hukum anak yang lahir dari perkawinan yang sah