research

Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian pada Tanaman Palawija Kaitannya dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil (Studi di Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang)

Abstract

Artikel ilmiah ini membahas mengenai pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanahpertanian pada tanaman palawija kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun1960 tentang perjanjian bagi hasil. Dalam artikel ini ada dua permasalahan yaitu (1)Bagaimana pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian pada tanaman palawijakaitannya dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasildi Kecamatan Robatal Kabupaten sampang? (2) Faktor apa yang menghambatterlaksananya perjanjian bagi hasil pada tanaman palawija di Kecamatan Robatalmenurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil? Dalampenelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian inimenyimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil pada tanaman palawija antara pihak pemilik dan penggarap tanah di Kecamatan Robatal belum sepenuhnyaberdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjianbagi hasil. Dengan kata lain pelaksanaan Undang-Undang tersebut masih belum efektif. Pada Kenyataannya masyarakat setempat dalam hal pelaksanaan perjanjian bagi hasil terutama tanaman palawija masih berdasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum Adat dan kebiasaan setempat. Hal tersebut dapat dilihat dari bentuk perjanjian, jangka waktu perjanjian dan pembagian hasil tanah dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian pada tanaman palawija di Kecamatan Robatal yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang perjanjian bagi hasil. Faktor penghambat terlaksananya perjanjian bagi hasil pada tanaman palawija di Kecamatan Robatal menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil yang sering dikeluhkan oleh petani apabila pelaksanaan perjanjian bagi hasil mengikuti aturan Undang-Undang adalah masalah proses yang rumit dan jangka waktu yang lama untuk pembuatan perjanjian bagi hasil. Selain itu ketiadaan data tentang petani yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil tanah pertanian. sehingga tidak ada data yang akurat mengenai jumlah petani yang melaksanakan perjanjian bagi hasil di Kecamatan Robatal. Saran adalah perlu diadakannya penyuluhan yang berkaitan dengan masalah tanah pertanian terutama mengenai perjanjian bagi hasil, selain itu mengenai pelanggaran dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil pertanian dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang ada, agar terjamin kepastian hukum bagi pihak pemilik dan penggarap tanah sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan atau merasa diuntungkan

    Similar works