research

Whistleblower System Dalam Proses Pengadaan Barang/jasa Untuk Mencegah Persekongkolan Tender (Bid Rigging) Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Persaingan USAha Tidak Sehat

Abstract

Si: Dalam artikel ilmiah ini penulis membahas tentang Whistleblower System Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Untuk Mencegah Persekongkolan Tender (Bid Rigging) Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Persaingan Usaha Tidak sehat. Hal tersebut dilatar belakangi oleh fakta yang menunjukkan bahwa laporan yang masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah kasus persekongkolan tender dalam proses pengadaan barang/jasa. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mencegah kasus persekongkolan tender dalam proses pengadaan barang/jasa adalah whistleblower system. Namun, peraturan hukum mengenai whistleblower system di Indonesia masih belum lengkap dan jelas. Tujuan penulisan artikel ilmiah ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis prinsip whistleblower system dalam proses pengadaan barang/jasa dan perlindungan hukum terhadap whistleblower terkait pelaporan kasus persekongkolan tender dalam proses pengadaan barang/jasa. Dalam rangka menganalis peraturan hukum terkait whistleblower system dalam proses pengadaan barang/jasa untuk mencegah persekongkolan tender (bid rigging), maka jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan metode pendekatan Perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sedangkan teknik pengumpulan dan analisis bahan hukum dilakukan dengan cara melakukan penelusuran berbagai peraturan Perundang-undangan yang berkaitan whistleblower system dan pengadaan barang/jasa, kemudian mendeskripsikan dan menganalisis, Serta mengkaji konsep yang tepat untuk membatasi mengenai peran strategis whistleblower system dalam mencegah kasus persekongkolan tender dalam proses pengadaan barang/jasa. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, pada dasarnya whistleblower system harus dapat diselenggarakan di sektor publik maupun privat. Di Indonesia, whistleblower system di sektor pemerintah berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Whistleblowing System Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan di sektor swasta diatur dalam dijelaskan dalam Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran – SPP (Whistleblower System – WBS) Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) Tahun 2008. Saran yang diberikan dalam artikel ilmiah ini adalah peraturan hukum tentang whistleblower system harus lebih diperjelas dan diperlengkap serta Perlindungan hukum terhadap whistleblower yang melaporkan adanya suatu pelanggaran harus lebih ditingkatkan

    Similar works