research

Konseptualisasi Negara Hukum dan Demokrasi; Upaya Menuju Negara yang Dicita-citakan

Abstract

Gagasan negara hukum dan demokrasi merupakan dua instrumen “terbaik” untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan dengan cara yang beradab. Keduanya memiliki pola hubungan yang interdependen. Negara hukum saja tidak akan cukup, karena hukum bisa diciptakan dengan cara mengabaikan nilai-nilai demokrasi; sementara demokrasi saja juga tidak akan cukup, karena demokrasi menawarkan kebebasan dalam segala derivasinya, sehingga apabila tidak dibingkai oleh aturan-aturan hukum akan menjadi anarkisme dalam segala bentuknya. Keseimbangan antara nilai-nilai hukum dengan nilai-nilai demokrasi dalam suatu negara merupakan conditio sine qua non bagi terbentuknya democratische rechtsstaat yang sesungguhnya. Persoalannya adalah apa upaya yang harus ditempuh untuk menyeimbangkan kedua gagasan besar tersebut

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 30/01/2017