slides

Tinjauan hukum Islam terhadap praktek arisan jajan dengan sistem bagi hasil di Tambak Lumpang Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Surabaya

Abstract

Skripsi dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Arisan Jajan Dengan sistem Bagi Hasil Di Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Surabaya adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan : Bagaimana mekanisme praktek arisan jajan dengan sistem bagi basil di Tambak Lumpang dan juga bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap praktek arisan jajan dengan sistem bagi basil di Tambak Lumpang Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Surabaya. Data penelitian ini melalui hasil wawancara, buku literature, dan dokumen, selanjutnya dianalisis dengan pola pikir Diskripsi. Yaitu menggambarkan dan menyajikan secara sistematik dan aktual fakta-fakta tentang arisan jajan schingga dapat lebih mudah untulc difahami dan disimpulkan. Arisan jajan adalah arisan yang dilaksanakan tanpa undian dengan cara mengumpu1kan dan akan tetapi yang didapatkan berupa jajan (parcel) dimana penarikannya dilakukan secara bersamaan dalam jangka waktu satu tahun yaitu satu minggu scbclum hari raya ldul Fitri. Yang diikuti 110 peserta dan 1 orang sebag;d pendiri arisab (borg), sedangkan dalam arisan jajan ini mcmpunyai bcbcrapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta arisan, dan juga perjanjian yang dilakukan sesuai dcngan kcsepakatan bersama. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktek arisan jajan dengan system bagi basil di Tambak Lumpang Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Surabaya terdapat beberapa pcrjanjian antara pcserta (shahibul mal) dan pendiri (borg) arisan atau mudharib, perjanjian tersebut dilakukan sesuai dcngan kesepakatan antara pendiri (borg) dan peserta arisan dan t idak ada yang pihak yang dirugi kan bahkan pcserta dan pendiri arisan sama-sama mendapatkan keunt ungan (bagi basil), maka praktek arisan jajan dengan sistem bagi basil yang menyangkut dcngan perjanjian (akad) terscbut sesuai dcngan hukum Islam. Arisan ini juga memptmyai beberapa persyaratan dimana isi dari persyaratan tersebut tidak mengandung tmsur paksaan dan juga tidak menyimpang dari bukum Islam. Oleh scbab if.u dapat ditarik kcsimpulan bahwa pclaksanaan arisan jajan khususnya yang bcrkcnaan dcngan masalah persyaratan sesuai dengan hukum Islam. Dari kesimpulan yang diuraikan di atas, maka dibarapkan kepada selurub manusia khususnya umat Islam untuk mempertahankan sistem arisan tersebut scsuai dengan konsep hukum Islam, danjanganlah kita bermuamalah dengan cara-cara yang diharamkan oleh agama

    Similar works