Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas tahun 2014, mensyaratkan pelayanan
kefarmasian dipimpin oleh Apoteker. Pelayanan kefarmasian meliputi kegiatan yang
bersifat manajerial, dan pelayanan farmasi klinik. Salah satu jenis pelayanan farmasi
klinik yang dilaksanakan adalah lnformasi Obat, melalui kegiatan penyuluhan untuk
pasien rawat jalan dan rawat inap, serta untuk masyarakat Sedangkan salah satu
kegiatan manajeriaJ apoteker Puskesmas adalah pendistribusian obat, baik ke
Puskesmas maupun ke sub unit pelayanan di wilayah kerja Puskesmas (misalnya,
Posyandu). Namun pengelolaan Posyandu dimotori oleh Bidan. Oleh karena itu
diperlukan suatu model kolaborasi apoteker dengan Bidan dalam meningkatkan
pelayanan yang selaras dengan Program Revitalisasi Posyandu. Tujuan penyusunan
model kolaborasi ini adalah untuk mencapai kualitas hidup masyarakat yang
optimal melalui pelayanan kesehatan primer. Hal tersebut selaras dengan Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDG) : memastikan
kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan bagi semua pada segala
usia, yang harus dicapai pada tahun 2030. Apoteker secara nyata dapat berperan
penting untuk mendukung pencapaian indikator dari aspek input, proses, luaran,
dan dampak sebagaiamana ketentuan pada Program Revitalisasi Posyandu. Dapat
disimpulkan bahwa model kolaborasi Apoteker-Bidan dapat dikembangkan lebih
lanjut untuk medukung pencapaian SDG Nasional pada tahun 2030 di bidang
kesehatan dasar melalui peningkatan layanan kesehatan terintegrasi di Puskesmas
dan sub unitnya