Permasalahan sampah timbul karena tidak seimbangnya produksi sampah dengan pengelolaannya. Menurut data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Sambas memiliki 56.787 warga pada tahun 2015. Setiap hari warga Kecamatan Sambas menghasilkan sampah sekitar 156,164 m3/ hari dan hanya 45% warga yang terlayani dengan asumsi satu orang menghasilkan 2,75 liter sampah perhari. Kinerja dari sistem pengelolaan sampah pada suatu kawasan atau wilayah akan menentukan kondisi lingkungan pada wilayah tersebut. Pengelolaan sampah di Kecamatan Sambas merupakan suatu permasalahan yang menjadi prioritas untuk diselesaikan. Peningkatan volume sampah yang dihasilkan dari berbagai aktivitas masyarakat membutuhkan penanganan dengan teknik operasional pengelolaan sampah perkotaan agar sampah β sampah yang dihasilkan oleh aktivitas masyarakat tidak menimbulkan berbagai masalah yang dapat mengganggu lingkungan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui umur zona timbunan TPA Sorat dan mengevaluasi teknik operasional persampahan di Kecamatan Sambas. Metode yang digunakan adalah pengamatan langsung di lapangan dan membandingkan antara kondisi teknik operasional di Kecamatan Sambas dengan SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan. Analisis data dilakukan dengan melakukan perhitungan sesuai dengan SNI 3242-2008 tentang Pengelolaan Sampah di Permukiman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa umur zona timbunan TPA Sorat diprediksi dapat mencapai hingga 9 tahun kedepan dengan akumulasi timbunan sampah mencapai 122.315 m3 dan zona timbunan yang dipersiapkan seluas 1,25 Ha, yaitu dari tahun 2016 sampai tahun 2025 serta teknik operasional persampahan pada aspek pengumpulan sampah dan pengangkutan sampah di Kecamatan Sambas masih belum seluruhnya menerapkan SNI 19-2454-2002