Artikel ilmiah ini berisikan tentang analisis peralihan hak mewaris dalamperkawinan beda agama antara suami muslim dan istri beserta keturunan yangberagama Kristen. Analisis ini menggunakan dua putusan Mahkamah Agung Nomor368 K/AG/1995 dan Nomor 16 K/AG/2010 tentang penetapan wasiat wajibah bagiahli waris yang berbeda agama dengan pewaris. Karya ilmiah hukum inimenggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan content analysiskarena meskipun ini merupakan suatu karya ilmiah yang menganalisis suatu hukum,namun masih dibutuhkan sumber bahan dari wawancara terbatas ke beberapa orangyang ahli hukum. Jenis dan sumber data primer, sekunder maupun tersier diolahsecara kualitatif dengan cara menganalisa isu hukum yang ada dengan norma-normaserta peraturan yang berlaku dimasyarakat. Teknik analisa ini akan memaparkansecara terperinci tentang kasus pembagian harta warisan bagi perkawinan beda agamamelalui pendekatan analitis, dengan cara menelaah secara konseptional untukmengetahui praktik penerapannya dalam putusan-putusan hukum