Menetapkan as-Sunnah sebagai sumber hukum yang kedua setelah al-Qur\u27an yang berfungsi sebagai bayan, merupakan konsensus bersama para Ulama, baik sebagai bayan al-ta\u27kid, bayan al-tafsir dan bayan al-tashri\u27.Namun tidak semua berpendapat demikian, aliran ingkar sunnah salah satunya, yang menolak hadits Nabi sebagai hujjah secara keseluruhan. Dengan argumentasi bahwa al-Qur\u27an diturunkan oleh Allah SWT dalam bahasa arab, dengan penguasaan bahasa arab yang baik, al-Qur\u27an dapat dipahami tanpa memerlukan bantuan penjelasan dari Sunnah-Sunnah Nabi ahwsaw. Sementara pandangan pembela sunnah dan mhaditsin beranggapan bahwa argumentasi yang diajukan kelompok ingkar sunnah adalah lemah, baik dari sudut dalil Aqli maupun Naqli