research

Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Sanksi Pidana terhadap Penelantaran Rumah Tangga (Studi di Pengadilan Negeri Sampang, Kabupaten Sampang, Madura – Jawa Timur)

Abstract

Menelantarkan adalah membuat terlantar atau membiarkan terlantar, dan selanjutnya arti dari terlantar adalah tidak dapat terpenuhinya kebutuhan seseorang dalam suatu rumah tangga. setiap anggota keluarga dalam masa perkawinan yang sah masih berkewajiban memberikan kehidupan yang layak terhadap keluarganya. Hakim adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Hakim dalam menjalankan tugasnya tidak hanya mempertimbangkan kepentingan hukum namun juga mempertimbangkan keadilan yang berlaku di masyarakat. Penjatuhan pidana bukan untuk menyengsarakan terpidana tetapi untuk membimbing dan membina. Oleh karena itu, pemidanaan yang akan dijatuhkan tidaklah seketika merampas kemerdekaan terdakwa. Sebab dalam memberikan keputusan, hakim memiliki keyakinan berdasarkan moral justice, social justice, serta asas keadilan dan kemanfaatan

    Similar works