Relevansi Hukum Kebiri terhadap Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak Dibawah Umur Ditinjau dari Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana relevansi hukum kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak dibawah umur ditinjau dari Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan bagaimana pemberlakuan hukum kebiri kimia di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Relevansi hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak dibawah umur dapat di lihat dari keseimbangan antara hak asasi dan kewajiban asasi, terlebih khusus dari sudut pandang pelaku kejahatan (terpidana). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindugan Anak, memuat ketentuan tentang tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat elektronik pada terpidana. 2. Bertitik-tolak dari pembahasan pada rumusan masalah pertama, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan tindakan kebiri kimia atau kastrasi dapat dilaksanakan dan harus dilaksanakan di Indonesia karena telah ada ketentuan hukum yang mengaturnya dan oleh Pemerintah Indonesia penerapan kebiri kimia berbanding lurus antara perbuatan dan hukuman. Ketentuan hukum yang dimaksud adalah Perpu No. 1 Tahun 2016 sebagai mana telah di tetapkan menjadi Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 berdasarkan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237