research

Pengujian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia

Abstract

Pengujian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia meliputi antara lain: pertama, tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum Ketetapan MPR dalam tata urutan peraturan Perundang-undangan. Kedua, mengenai pengujian ketetapan MPR yang masih berlaku dan lembaga mana yang berwenang menguji Ketetapan MPR yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga, metode penelitian adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan Perundang-undangan, pendekatan konseptual, pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Keempat, hasil penelitian terungkap bahwa kedudukan hukum ketetapan MPR dalam sistem hukum nasional adalah berada setingkat dibawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan set dan DPR sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003.ingkat berada diatas Undang-Undang. Dengan kedudukan demikian membawa konsekuensi yuridis bahwa secara materil Ketetapan MPR tersebut dapat dilakukan pengujian dengan batu uji Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengujian Ketetapan MPR dilakukan dengan mekanisme legislativ review, dan lembaga yang berwenang melakukan pengujian ketetapan MPR adalah MPR sendiri sebagai pembentuknya sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/200

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 18/10/2017