Anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang. Sembilan dari sepuluh anak ini akhirnya dijebloskan ke penjara atau rumah tahanan. Yang memprihatinkan, mereka seringkali disatukan dengan orang dewasa karena kurangnya alternatif terhadap hukuman penjara.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana batasan umur anak menurut UU No. 11 Tahun 2012, dan bagaimana kedudukan anak yang belum berumur 18 tahun tetapi sudah kawin, yang melakukan tindak pidana, menurut Pasal 1 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2012. Penelitian ini termasuk ke dalam tipe penelitian hukum normatif. Fokus kajian dalam penelitian ini adalah mengenai asas hukum.Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Menurut Pasal 1 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2012, “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana”. Semua orang yang berumur kurang dari 18 tahun akan dianggap sebagai anak, tanpa membedakan sudah kawin atau pernah kawin atau belum. Pengertian demikian juga termasuk apabila seseorang yang dibubarkan perkawinannya sebelum ia mencapai umur 18 tahun, maka ia akan kembali dianggap sebagai anak. Konsekuensinya, undang-undang yang akan diterapkan adalah UU No. 11 Tahun 2012, bukan undang-undang pidana umum.Rekomendasi dalam penelitian ini yaitu, diadakan revisi terhadap UU No. 11 Tahun 2012, khususnya Pasal 1 ayat 3, sehingga seseorang yang belum berumur 18 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin, harus dianggap sebagai orang dewasa