Ruang kelas adalah fasilitas umum yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.Oleh karena itu, bangunan tersebut harus memenuhi standar Kenyamanan dankekuatan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan NasionalNomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI,SMP/MTs dan SMA/MA. Untuk memenuhi standar Kenyamanan dan keamanansebagaimana diatur dalam Permendiknas tersebut, maka dalam prosesrehabilitasi/pembangunan ruang kelas harus memenuhi standar dan spesifikasiyang ditetapkan dalam dokumen pelelangan baik dalam bentuk gambar bestekmaupun spesifikasi teknisnya. Adapun standar rehabilitasi ruang kelas adalahukuran ruangan menyesuaikan dengan ukuran ruang kelas yang akandirehabilitasi; tinggi plafon ruangan minimal 3.50 meter dari lantai; dan kemiringanatap menyesuaikan dengan jenis penutup atap yang digunakan. Salah satu upayapemerintah dalam rangka peningkatan kualitas layanan pendidikan dasar adalahmeningkatkan kualitas sarana prasarana dan fasilitas pembelajaran di sekolah.Mulai tahun anggaran 2011 pemerintah telah berupaya untuk melakukanrehabilitasi ruang kelas dan ruang belajar di satuan pendidikan dasar (SD danSMP) baik negeri maupun swasta sehingga diharapkan pada tahun 2013 sudahtidak ada lagi ruang kelas dan ruang belajar SD dan SMP rusak berat. Sistemrehabilitasi yang ada saat ini jumlah ruang kelas yang masih mengalami rusakberat yang berdasarkan data awal tahun 2011 sebanyak 153.026 ruang, yaitu110.598 Sekolah Dasar dan 42.428 Sekolah Menengah Pertama dan sebagianpada tahun ini juga sudah dilaksanakan rehabilitasi. Dengan tetapmemberdayakan sistem yang sudah ada pada tahun 2012 rehabilitasi sisanyayang sebanyak 131.526 ruang terdiri dari 92.598 Sekolah Dasar dan 38.928Sekolah Menengah Pertama akan dilaksanakan melalui APBN