research

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemilu

Abstract

Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pelaksanaan Pemilihan umum banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum partai peserta Pemiihan umum. Pelanggaran tersebut terjadi pada tahap-tahap pelaksanaan Pemiihan umum. Pada tahap kampanye terjadi beberapa pelanggaran yaitu adanya “money politic”atau “pembagian barang” yang dilakukan oleh masing-masing peserta pemilihan umum. Pelaksanaan Pemilihan umum sebagai perwujudan dari suatu demokrasi yang menyaring politikus-politikus yang akan mewakili dan membawa suara rakyat didalam lembaga perwakilan maka diharapkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Untuk mewujudkan hal tersebut di atas demi terselenggaranya Pemilihan uumum yang aman, damai, tertib dan lancar maka penangganan laporan pelanggaran Pemilihan umum harus ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia. Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan penegakan hukum yaitu melaksanakan penyidikan tindak pidana Pemilihan umum atas laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Namun proses penyidikan ini terkendala oleh hambatan-hambatan seperti Substansi Hukum, Struktur Hukum, dan Budaya Hukum. Kesadaran seluruh komponen masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dalam rangka penegakan hukum

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 18/10/2017