Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-undang Kepailitan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perlindungan hukum kreditor dalam hal kepailitan dan juga hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi oleh kreditor dalam hal kepailitan. Penelitian ini merupakan peneletian hukum yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan pendekatan ataupun penelitian kepustakaan dan juga dari dokumen-dokumen dan juga bahan-bahan dari berbagai data skunder,yakni dengan mengkaji peraturan-peraturan dari bahan hukum yang diperoleh juga dari hasil penelitian para ahli hukum, buku-buku, makalah, jurnal, bahan-bahan hukum dari internet, dan karya ilmiah antara lain skripsi, tesis, disertasi dan lain-lain, yang berkaitan dengan masalah perlindungan hukum bagi kreditor dalam hal kepailitan dan juga untuk menganalisis permasalahan-permasalahan ataupun hambatan-hambatan yang dihadapi oleh kreditor dalam hal kepailitan. Hasil penelitian normatif dalam penulisan ini bahwa, di dalam perlindungan bagi kreditor berdasarkan undang-undang kepailitan yakni Kreditor dalam hal mengajukan permohonan pailit bagi debitor harus berdasarkan persetujuan bersama dengan kreditor lainnya. Pembatalan atas tindakan-tindakan hukum yang dilakukan debitor pailit yang dapat merugikan kreditor yaitu dengan cara Actio Paulina. Hambatan hambatan yang dihadapi oleh kreditor dalam hal kepailitan yakni, belum adanya dana untuk pemberesan harta pailit, tidak kooperatifnya debitor dalam hal kepailitan, Adanya debitor yang menjual atau aset sebelum adanya pernyataan pailit