research

Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Roda Dua pada Krisna Finance Surakarta

Abstract

Salah satu bentuk perjanjian adalah perjanjian pembiayaan. Perjanjian ini timbul dalam praktek karena adanya tuntutan kebutuhan yang semakin berkembang dalam masyarakat. Perjanjian tersebut sering dijumpai dalam praktek dunia perdagangan sepeda motor. Perjanjian pembiayaan tidak terlepas dari aspek-aspek hukum yang mengikat antara konsumen dengan Perusahaan pembiayaan konsumen tersebut.Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Krisna Finance Surakarta. Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi pustaka. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pembiayaan konsumen di tinjau dari bentuk dan isinya merupakan perjanjian baku/perjanjian standar, yang di buat oleh Krisna Finance. Di samping itu, perjanjian tersebut merupakan perjanjian hutang piutang dengan penyerahan hak milik secara fidusia, artinya penyerahan hak milik secara kepercayaan kepada konsumen (customer) sedangkan bukti kepemilikan tetap dipegang oleh kreditur yaitu Krisna Finance, sampai semua pembayarannya dilunasi. Mekanisme pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada Krisna Finance harus melalui tahap-tahap yaitu : tahap permohonan, tahap pengecekan dan pemeriksaan lapangan, tahap pembuatan customer profile, tahap pengajuan proposal kepada kredit komite, keputusan kredit komite, tahap pengikatan, tahap pemesanan barang kebutuhan konsumen, tahap pembayaran kepada supplier, tahap penagihan atau monitoring pembayaran, dan pengambilan surat jaminan. Perselisihan antara pihak yang Perusahaan dengan pihak pembeli timbul karena adanya wanprestasi, terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan maka yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap resiko adalah pembeli. Hal ini sesuai dengan isi dari perjanjian pembiayaan yang sudah disepakati antara kedua belah pihak. Penyelesaian masalah yang timbul dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor dapat ditempuh dengan dua cara yaitu melalui musyawarah mufakat dan penarikan kembali sepeda motor

    Similar works