research

Analisis Hukum Grondkaart sebagai Bukti Penguasaan Tanah Perkeretaapiaan Indonesia (Studi Putusan Peninjauan Kembali No : 125 Pk/pdt/2014)

Abstract

Aset tanah dan bangunan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan warisan Perusahaan kereta api Belanda yang terkena nasionalisasi. Tanah tersebut sering menimbulkan sengketa dikarenakan bukti penguasaan atas tanah berupa grondkaart yang tidak diatur dalam Undang- Undang No. 5 Tahun 1960 (Undang-Undang Pokok Agraria) dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tujuan penelitian ini : (1) menganalisis kedudukan grondkaart sebagai bukti penguasaan tanah perkeretaapian dalam sistem Perundang-undangan di Indonesia, (2) mengetahui kesesuaian penerapan grondkaart sebagai bukti penguasaan tanah perkeretaapian dengan ketentuan Perundang-undangan di Indonesia.Menggunakan penelitian yuridis normatif dengan meneliti sejarah dan sinkronisasi Perundang-undangan pertanahan. Grondkaart dan sertifikat merupakan ketetapan (beschiking) yang kedudukannya tidak sama dalam beban pembuktian, grondkaart tetap dapat dijadikan alat bukti. Penerapan grondkaart dalam ketentuan Perundang-undangan sebagai alat bukti tertulis. Penggunaan grondkaart pada kasus dengan Putusan Peninjauan Kembali NO : 125 PK/Pdt/2014 sudah sesuai dan cukup pantas jika hakim memenangkan PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 18/10/2017