research

Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Abstract

PENDAHULUAN1. Pengertian PengujianPengertian Kata “Pengujian” (toetsing/review) dalam konteks tulisan ini adalah pengujian undang-undang (UU) dalam arti luas yaitu dalam arti formal dan material, sedangkan pengujinya (lembaganya) tidak hanya lembaga peradilan saja melainkan juga lembaga legislatif dan/atau ekskutif. Khusus untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pengujian UU melalui lembaga peradilan(judicial review) kita lihat dalam Kamus Hukum. ..

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 18/10/2017