research

Persepsi Hizbut Tahrir Indonesia (Hti) Terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol

Abstract

Minuman berlakohol adalah satu penyebab dari kerusakan moral dan akhlak manusia. Banyak tindak kriminalitas dan asusila terjadi akibatnya. Indonesia memiliki sebuah Keppres No.3 tahun 1997 yang mengatur peredaran minuman beralkohol, kemudian di daerah Banjarmasin sesuai dengan prinsip otonomi daerah, berdasarkan Keppres tersebut maka dibuatlah sebuah perda yang mengatur peredaran minuman keras yaitu Perda No.27 tahun 2011. Perda ini dapat dikatakan masih prematur, karena belum mampu sepenuhnya menjamin dan mengatur peredaran dan pendistribusian minuman beralkohol. Terbukti dengan tindakan kejahatan yang masih ada, maka dapat dikatakan minuman beralkohol masih dapat dengan mudah dijumpai di Kota Banjarmasin. Terlepas dari itu semua, dalam tesis ini penulis mengangkat sebuah persepsi Islam, yakni tentang haramnya minuman beralkohol, dan bagaimana Islam memandang dan mengatur minuman beralkohol. Objek yang diambil adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Banjarmasin, karena ormas ini mempunyai visi dan misi untuk menegakkan dan menjalankan pemerintahan sesuai dengan Syariah Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan informan diambil secara purposive sampling, yakni yang mewakili adalah Ketua, Humas HTI, DPRD dalam hal ini Kabag Keuangan, Ketua Badan Legislasi, Kasat Pol PP. Dijelaskan dengan tipe deskriptif, eksplanatif, dan komparatif. Pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan menggunakan teknik snow ball.Dari hasil penelitian HTI memandang kebijakan yang diambil yakni dengan adanya Perda ini adalah sesuatu yang bermasalah, baik secara tertulis ataupun prakteknya. Mereka berpendapat sesuatu yang haram yaitu minuman beralkohol harus dilarang total, karena lebih banyak mendatangkan mudharat daripada manfaat. Terhadap hasil dari retribusi minuman berlakohol, tidak ada apa-apanya, karena sangat kecil sekali. Untuk itu pemerintah harus memperhatikan suara mayoritas yang menolak adanya peredaran minuman beralkohol di Kota Banjarmasin. Pemerintah lebih memihak kepada kaum kapitalis, kepentingan ekonomi, dan menimbulkan ketidak adilan. Sehingga diharapkan HTI bahwa Pemerintah Kota yang pemimpinnya bahkan beragama Islam harus dengan tegas menolak dan melarang pengedaran minuman beralkohol, bukan secara parsial, tapi secara total

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 18/10/2017