Pasca perubahan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945}, begitu banyak
perubahan mendasar dalam kehidupan ketatanegaraan di
Indonesia.
Meski dinamika ketatanegaraan telah mengalami
pergeseran, namun cita-cita bangsa dan negara yang termuat
dalam konstitusi tetaplah sama, utamanya adalah melindungi
segenap tumpah darah, mencerdaskan kehidupan bangsa
serta memajukan kesejahteraan umum.
Ide negara hukum (rechtsstaat) sangat terkait dengan
positivisme hukum yang membawa konsekuensi bahwa
huku m harusdi bentuk secara sadar oleh Pembentuk peraturan
perundang-undangan, sedangkan pembentukan peraturan
perundang-undangan pada dasarnya dimaksudkan untuk
membatasi kekuasaan pemerintahan secara tegas dan jelas.
Pada sisi lain pembentukan peraturan perundang-undangan
dimaksudkan untuk melindungi hak-hak dasar. Dengan
demikian kedudukan peraturan perundang-undangan
menjadi sangat strategis dalam implementasi ide negara
hukum.
Pembangunan Hukum sebagai bentuk dari pelaksanaan
Pembangunan Nasional merupakan rangkaian kegiatan dan
usaha yang terdiri dari langkah strategis yang dituangkan
dalam semua program dan proyek pembangunan hukum,
hingga seluruh kegiatannya dilaksanakan menu rut pola dan
mekanisme yang terarah menurut tatanan hukum nasional.
Perencanaan Pembangunan Nasional akan menjadi
landasan hukum dan acuan utama bagi pemerintahan bagi
perumusan perencanaan pembangunan nasional kedepan.
Dengan memperhatikan pertimbangan filosofis tentang
tujuan hukum "Reformasi Hukum" tetap penting bagi
penguatan demokrasi di Indonesia, stabilitas sosial dan politik
jangka panjang, perlindungan dan pemberdayaan hak asasi,
dan pemulihan ekonomi serta kebijakan yang berkaitan.
Banyak peraturan perundang-undangan yang
ingin menyelesaikan suatu permasalahan tertentu justru
menimbulkan permasalahan lainnya,. sehingga secara
kualitas Undang-Undang belumlah dapat dikatakan baik.
Masih ditemukan Undang-Undang yang bermasalah maupun
diindikasikan/berpotensi bermasalah.
Misalnya antara satu Undang-Undang saling tumpang
tindih dan tidak konsisten satu dengan yang lainnya atau
berkaitan kualitas yang dapatdilihat pada putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait perkara pengujian Undang-Undang.
Dalam konteks politik, perlu diingat mengenai
pentingnya politik hukum sebagai cara dan kebijakan
negara untuk menentukan arah pembangunan bangsa .ini.
Keseluruhan kehendak negara ini dijabarkan dalam bentuk
peraturan perundang-undangan yang tertuang pada seluruh
tingkatan peraturan perundang-undangan dari mulai
Undang-Undang hingga Peraturan Daerah-Desa.
Hukum harus dapat menciptakan stabilitas politik
agar pembangunan dapat berjalan lancar dan terarah.
Pembangunan Indonesia bersifat fundamental. tidak
dilakukan secara tambal sulam.
Dalam agenda reformasi hukum, pembangunan hukum
merupakan salah satu agenda yang harus ditangani dan
digarap secara serius, hukum harus menjadi pandu bagi
pembangunan aspek lain dalam pembangunan nasional,
seluruh pembangunan dalam bidang ekonomi, politik sosial.
budaya haruslah mengacu kepada peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Keberadaan pembentukan peraturan perundangundangan
didasarkan pada pemikiran Negara Indonesia
adalah negara hukum, sehingga segala aspek kehidupan
harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem
hukum nasional.
Pada dasarnya Undang-Undang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dimaksudkan untuk membentuk
suatu ketentuan yang baku (memberikan pedoman pastil
mengenai tata cara pembentukan peraturan perundangundangan
dari Undang-Undang hingga Peraturan Daerah,
bahkan dengan berlakunya Undang-Undang Desa, cakupan
pembentukan peraturan perundang-undangan bagi
penyelenggaraan pemerintahan menjadi semakin luas
hingga Peraturan di Desa.
Harapan penulis nantinya berbagai macam peraturan
perundang-undangan tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan ini nantinya dapat menjadi handboek
wetgeving bagi para perancang peraturan perundangundangan,
meskipun masih terdapat beberapa kelemahan.
Berbagai permasalahan yang muncul dalam pemahaman
membuka peluang untuk melahirkan berbagai karya-karya
akademis dalam paradigma konsepsional baru
Tulisan ini merupakan usaha merekam bahan dasar
pembentukan peraturan perundang-undangan yang dalam
berbagai bahan itu dalam kenyataannya terdapat perbedaan
sehingga pemahaman dasar peraturan perundang-undangan
senantiasa mengalami penyesuaian dalam prakteknya,
sebagaimana pemahaman peraturan daerah mulai dari
istilah program pembentukan hingga pembatalan peraturan
daerahnya dan pembentukan peraturan di desa.
Seperti halnya tulisan-tulisan terdahulu, harapan penufis,
semoga keberadaan buku ini, senantiasa dapat memberi
manfaat, menambah dan memperkaya pengetahuan tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan