Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan, 1) bagaimana praktek pembiayaan pendidikan dengan akad murabahah di BMT As-Syifa’ Sepanjang Sidoarjo. 2) bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap pembiayaan pendidikan dengan akad murabahah di BMT As-Syifa’ Sepanjang Sidoarjo. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Maksudnya pembahasan dimulai dengan mengumpulkan data yang telah diperoleh dari lapangan tentang praktek pembiayaan pendidikan yang diajukan oleh calon nasabah untuk pembayaran uang gedung kuliah kepada pihak BMT, kemudian dianalisis dengan Hukum Islam yakni Murabah}ah terhadap praktik pembiayaan pendidikan di BMT As Syifa’ Sepanjang Sidoarjo. Dari hasil penelitian, diperoleh informasi mengenai praktik pembiayaan pendidikan di BMT As-Syifa’, yakni dengan akad Murabahah. Dalam prakteknya nasabah datang ke BMT As-Syifa’ untuk mengajukan pembiayaan pendidikan untuk membayar uang gedung kuliah anaknya. Sehingga praktek dalam kontrak tersebut berubah menjadi kontrak pinjam meminjam berupa uang. Dalam hal ini akad Murabahah yang diterapkan dalam pembiayaan pendidikan tidaklah sesuai, karena dalam prakteknya tidak ada unsur transaksi jual beli barang melainkan pinjaman uang. Dengan ketentuan pembayaran secara angsuran selama 12 bulan, terhitung sejak pencairan. Dengan adanya praktik tersebut penulis menyimpulkan bahwa pembiayaan pendidikan dengan akad Murabah}ah ditinjau dari fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 dalam hal ini tidak tepat atau dianggap akad yang fasid. Sebab dalam perjanjian akad Murabahah tersebut pihak BMT As-Syifa’ Sepanjang Sidoarjo dan nasabah tidak ada perjanjian jual beli melainkan pinjaman uang untuk biaya kuliah. Pada akhirnya penulisan skripsi ini, dapat menyarankan kepada pihak BMT As-Syifa’ Sepanjang Sidoarjo, diharapkan dapat menerapkan sistem pembiayaan Murabahah dengan sebenarnya sesuai ketentuan-ketentuan yang ada seperti penggunaan akad harus jelas agar tercapai visi misi yang telah di cantumkan. Dan lebih meningkatkan pembenahan dalam penentuan akad untuk pembiayaan yang diajukan oleh anggota nasabah