Awal abad XX, tepatnya 1924 M, sistem khilafah sebagai bentuk pemerintahan pasca Rasul wafat dan dilestarikan penggunaannya hingga masa Turki Usmani, dihapuskan oleh Mustafa Kemal At-Tarturk.Penghapusan khilafah tersebut mengundang reaksi dan polemik yang berkepanjangan antara ulama di dunia Islam, khususnya ulama Mesir, hingga saat ini. Ali Abd Raziq merupakan salah satu tokoh ulama Mesir yang setuju dengan penghapusan khilafah. Lewat bukunya, al-Islam wa Ushul al-Hukmi, ia mengemukakan ide-ide dan alasan persetujuannya itu, antara lain : Pertama, Al-Qur'an dan hadits tidak mengatur tentang sistem tersebut; Kedua, agama Islam tidak mengenal lembaga semacam itu (khilafah), atau - paling minimal - tidak melarang dan tidak memerintahkannya. Semua itu diserahkan kepada manusia untuk mempertimbangkannya. Manusia bebas memilih landasan dan sistem apapun sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakatnya masing-masing. Gagasan dan ide-idenya itu, tak ayal, mengakibatkan munculnya penentang dan pendukungnya. Bagi para pendukung, Ali Abd. Raziq adalah seorang mujtahid yang brilian, tokoh demokrasi, dan pahlawan bangsa Mesir. Disebut pahlawan bangsa Mesir, karena ide-ide tersebut menentang keinginan Inggris yang akan menancapkan politik kolonialismenya di Mesir dengan bingkai “Kekhilafahan”. Sementara itu Raja Fuad sejalan dengan keinginan Inggris tersebut, karena kesamaan kepentingan. Adapun bagi penentangnya, Ali Abd. Raziq dipandang keliru memandang Islam yang tidak hanya menguasai soal ukhrowi saja melainkan juga aspek duniawi (pemerintahan). Ali Abd. Raziq, meski alumnus Azhar, berbeda pandangan dengan ulama Azhar lainnya, sangat boleh jadi dipengaruhi oleh pengalaman studi dan pergaulannya dengan para ilmuwan Barat di Eropa