research

The Sharia Legislation in Tasikmalaya

Abstract

Bersamaan dengan hadirnya demokasi di Indonesia lewat Reformasi pada tahun 1998, praktek penyelenggaraan Negara berlangsung secara dinamis. Salah satu kedinamisannya adalah otonomi daerah yang implementasinya telah memicu interpretasi yang luas dikalangan masyarakat. Salah satu perihal yang mengundang pro dan kontra dalam hal otonomi daerah adalah keberadaan peraturan daerah syariah di beberapa tempat di Indonesia; satu diantaranya adalah pada Kabupaten Tasikmalaya. Sementara itu mereka yang tidak setuju mempunyai alasan bahwa urusan agama adalah pada tangan pemerintah pusat dan tidak diberikan sebagai bagian dari otonomi

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 19/08/2017