Peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik merupakan salah satu komponen penting dalam peningkata nutu layanan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan. Informasi dalam RPJMN Tahun 2015-2019 bahwa: kualitas, kompetensi, dan profesionalisme pendidi kmasih harus ditingkatkan.Selain itu, meskipun guru-guru telah memenuhi kualifikasi dan legalitas guru profesional, belum mencerminkan pada tingginya kompetensi mereka. Uji kompetensi guru yang dilakukan tahun 2012 & 2013 terhadap sekitar 850 ribu guru menunjukkan hasil yang tidak cukup baik. Rata-rata nila iuji kompetensi tersebut adalah sebesar 43 dari skala nilai 0 – 100. Adapun yang menjadi persoalan adalah bagaimana revitalisasi guru di Kabupaten Grobogan melihat hasil rata-rata UKG, UN guru masih dibawah standar yang ditetapkan pemerintah, bagaimana meningkatkan kompetensi guru?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Subyek penelitian ini guru SD Kab. Grobogan. Teknik pengambilan data menggunakan obsevasi, FGD dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dan kualitatif serta validasi reponden. Berdasarkan hasilpenelitian menunjukkan bahwa (1) hasil ujian sekolah, UKG di Kab grobogan menunjukkan masih cukup memprehatikan karena masih di bawah target yang ditentukan pemerintah, (2) penilaian kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah menunjukkan hasil yang cukup baik, namun subyektifitas penilai cukup tinggi. Rekomendasinya: hendaknya kepala dinas pendidikan Kab Groboganmengadakan pengembangan diri meliputi : Diklat Strategi pembelajran, model dan trategi pembelajaran, penyusunan kurikulum (baik RPP, Penilaian Autentik, pembuatan kisi-kisi soal), dan pembelajaran berbasis IT. 2. Publikasi Ilmiah meliputi: pendampingan PTK dan PTS, Publikasi karya ilmiah, dan pembuatan karya ilmiah. 3 Karya inovatif meliputi : membuat alat peraga dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru