research

Pengendalian Kerusakan Lingkungan Atas Perizinan Migas Di Kabupaten Banggai Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Abstract

Masuknya kegiatan USAha Perusahaan PT. DS-LNG (Donggi-Senoro Liquid Natural Gas) di Kecamatan Batui kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan dapat mampu mendorong peningkatan pendapatan regional maupun nasional. Pembangunan proyek pengembangan Gas itu dibagi dengan dua konsep yaitu sektor hulu dan sektor hilir. Adapun dalam penulisan ini, penulis mengangkat judul “Pengendalian Kerusakan Lingkungan Atas Perizinan Migas Di Kabupaten Banggai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.TerkaitUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup di mana UU tersebut berfungsi sebagai instrumen hukum, khususnya kegiatan USAha yang dilakukan oleh DS-LNG yang akan menimbulkan risiko positif ataupun negatif.Dari uraian di atas, penulis mencoba mangangkat masalah: (1) Apakah kegiatan pengolahan proyek pengembangan Gas DS-LNG berisiko menimbulkan dampak bagi lingkungan dan masyarakat; (2) Bagaimana pengendalian dan pencegahan kerusakan lingkungan atas pengolahan Gas oleh DS-LNG menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dimana metode penelitian ini mengkaji asas-asas hukum dan sistematika hukum. Tehnik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Semua data kepustakaan dikumpulkan, kemudian dianalisis dan hasilnya dituangkan dalam bentuk deskriptif.Jadi berdasarkan hasil analisis penulis, maka dapat ditarik satu benang merah bahwa proyek pengembangan Gas DS-LNG dapat menimbulkan risiko negatif maupun positif

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 19/08/2017