research

Keabsahan Perkawinan Warga Negara Indonesia yang Berbeda Agama (Analisis Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan Pasal 35 Huruf (A) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Studi Penetapan No. 92/pdt.p/2010/p.n.surakarta)

Abstract

SIKeanekaragaman masyarakat Indonesia menimbulkan perbedaan budaya masyarakat baik mengenai kebiasaan sehari-hari, adat istiadat dan ritual keagamaan termasuk mengenai perkawinan. Perkawinan merupakan peristiwa yang sangat penting dalam masyarakat. Dengan hidup bersama, kemudian melahirkan keturunan yang merupakan sendi utama bagi pembentukan negara dan bangsa. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyatakan “tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu”. Karena undang-undang ini memandang perkawinan tidak dalam hubungan perdata (juridis), tetapi dari sudut hubungan agama (religious) dan Pancasila serta UUD 1945 (filosofis), sehingga tertutup kemungkinan bagi para pria dan wanita yang berbeda agama untuk melangsungkan perkawinanbeda agama. Tetapi pada prakteknya sekarang ini masih banyak sekali keluarga-keluarga yang timbul sebagai akibat dari perkawinan yang berbeda agama, dimana salah satunya dengan cara pengadilan negeri Surakarta dengan mengeluarkan penetapan No.92/Pdt.P/2010/PN. Dengan mengetahui sejauh mana kekuatan atau pengaruh peraturan Perundang-undangan mengenai perkawinan baik sebelum tahun 1974 dan sesudah tahun 1974 dimana lahirnyaunifikasi peraturan Perundangan tentang perkawinan serta adanya Pasal 35 huruf a Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 yang mengatur pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini : 1. Bagaimana status hukum perkawinan antar umat yang berbeda agama setelah adanya penetapan No. 92/Pdt.P/2010/PN. Surakarta?2.Ketentuan apa yang dijadikan dasar dan pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta memberikan izin perkawinan antar umat yang berbeda agama antara Tuan Gunawan Cahyono dan Nona Anita Sandhyawati. Berdasarkan jenis-jenis penelitian, peneliatian yang akan dilakukan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dimana penelitian ini menitik beratkan pada pegumpulan data mengenai penetapan pengadilan dan perkawinan beda agama yang dilangsungkan di Indonesia. Penelitian ini menggambarkan atau menjelaskan lebih dalam mengenai status penetapan pengadilan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta Data yang dikumpulkan, kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analitis data secara kualitatif sehingga hasil penelitiannya akan bersifat deskriptif analitisHasil Penelitian menunjukkan bahwa Status hukum perkawinan antar umat yang berbeda agama setelah adanya penetapan No. 92/Pdt.P/2010/Pn.Ska. memiliki status hukum yang sama seperti perkawinan pada umumnya menurut hukum negara. Hal ini dikarenakan Hakim telah menilai bahwa perkawinan tersebut telah sah menurut Undang-undang. Adanya Penetapan Pengadilan membuat Kantor Catatan Sipil berwenang untuk mencatatkan perkawinan antar umatyang berbeda agama. Ketentuan yang dijadikan dasar dan pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta memberikan izin perkawinan antar umat yang berbeda agama antara Tuan Gunawan Cahyono dan Nona Anita Shandyawati adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 8 jo Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Stbl 1898 Nomor 158 serta Peraturan Perundangan lain. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa keabsahan perkawinan antar umat yang berbeda agama setelah adanya penetapan No. 92/Pdt.P/2010/Pn.Ska. adalah sah seperti perkawinan pada umumnya menurut hukum negara. Hal ini dikarenakan Hakim telah menilai bahwa perkawinan tersebut telah sah menurut Undang-undang. Adanya Penetapan Pengadilan membuat Kantor Catatan Sipil berwenang untuk mencatatkan perkawinan antar umat yang berbeda agama. Ketentuan yang dijadikan dasar dan pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta memberikan izin perkawinan antar umat yang berbeda agama antara Tuan X dan Nona Y adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 8 jo Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23Tahun 2006, Stbl 1898 Nomor 158 serta Peraturan Perundangan lain

    Similar works

    Available Versions

    Last time updated on 19/08/2017