research

Pembentukan Kelurahan Kutowinangun Lor Kecamatan Tingkir Kota Salatiga

Abstract

Tujuan dari pembentukan Kecamatan Kutowinangun Tingkir Salatiga adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, melaksanakan fungsi pemerintah, dan masyarakat Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian dan pembahasan Pembentukan Kecamatan Kutowinangun Kecamatan Tingkir Salatiga adalah bahwa Pembentukan Desa Kutowinangun berdasarkan pembangunan sosial, pertumbuhan penduduk, dan meningkatnya permintaan untuk layanan publik sangat kompleks, Salatiga pemerintah memperhatikan aspirasi masyarakat telah membuat pembentukan Desa Kutowinangun Kecamatan Tingkir Salatiga. Dapat disimpulkan bahwa Pembentukan Desa Kutowinangun Tingkir Kecamatan Salatiga sudah mengacu pada Peraturan No.31 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Sub. Kendala yang dihadapi adalah kepadatan penduduk desa Kutowinangun relatif tinggi akan mempengaruhi pelayanan publik kurang maksimal baik kualitas dan kuantitas yang menjangkau seluruh masyarakat desa Kutowinangun

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 19/08/2017