research

Kajian Tentang Pemerintahan Desa Perspektif Otonomi Daerah

Abstract

Otonomi daerah sesudah lengsernya Suharto pada 21 Mei 1998 yang seiring dengan berhembusnya angin reformasi, diselenggarakan dengan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU ini otonomi daerah ditempatkan secara utuh di Kabupaten/ Kota atas dasar otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab, dan pada daerah otonom provinsi diselenggarakan atas dasar otonomi terbatas. Saat ini acuan yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 yang merupakan pengganti dari UU No.22 tahun 1999. epanjang sejarah penyeleng-garaan pemerintahan di Indonesia, otonomi daerah selalu menjadi masalah sentral yang diperdebatkan oleh berbagai kalangan. Ada era yang ditandai dengan pemberian otonomi yang seluas-luasnya dan ada era lain yang mencatumkan pemberian otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, namun dengan kecenderungan yang lebih mengarah pada pergeseran kuat menuju pengutamaan dekonsentrasi

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 19/08/2017