research

Tinjauan Yuridis Ahli Ahli Waris Ab Intestato Menurut Hukum Perdata

Abstract

Menurut pasal 832 KUH Perdata yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut Undang – undang maupun diluar perkawinan, dan suami istri yang hidup terlama. Undang – undang telah menentukan bahwa untuk melanjutkan kedudukan hukum seseorang yang meninggal, sedapat mungkin disesuaikan dengan kehendak dari orang yang meninggal itu. Undang – undang berprinsip bahwa seseorang bebas untuk menentukan kehendaknya tentang harta kekayaan setelah ia meninggal dunia, akan tetapi apabila ternyata seseorang tidak menentukan sendiri ketika ia hidup tentang apa yang akan terjadi terhadap harta kekayaannya maka dalam hal demikian undang – undang kembali akan menentukan perihal pengaturan harta yang ditinggalkan seseorang tersebut

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 19/08/2017