research

Implementasi Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Terkait dengan Hak Mengajukan Keberatan Pegawai Negeri Sipil yang Diduga Melakukan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Studi di Badan Kepegawaian Da

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menganalisis implementasi hak mengajukan keberatan Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (2) Untuk mengetahui implementasi hak mengajukan keberatan Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tashun 2010 (3)Untuk mengetahui, menemukan, dan menganalisis keberatan yang dihadapi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap hukuman atau sanksi dan penyelesaiannya.Proses Penjatuhan Sanksi Administrasi Pelanggaran Disiplin PNS. (1) Bentuk Keberatan Pegawai Negeri Sipil dalam penjatuhan Sanksi administrasi terhadap pelanggaran disiplin PNS di Kabupaten Lumajang untuk pelanggaran ringan alur penanganan pelanggaran disiplin ringan sanksi administrasi dijatuhkan oleh SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) sedangkan untuk pelanggaran sedang dan berat, alur penanganan pelanggaran di BKD dengan membentuk Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin (TP2D) PNS (2) Implementasi Hak mengajukan Keberatan Pegawai Negeri Sipil untuk ketentuan disiplin ,pemberitahuan dengan hormat tidak hormat ,BKD menyarankan agar mengajukan banding administrasi kepada BAPEK. Secara umum proses penjatuhan sanksi admisitrasi pelanggaran disiplin PNS di Kota Lumajang dimulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin PNS, Dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (3) Hambatan-Hambatan yang terjadi dalam penjatuhan sanksi administrasi terhadap pelanggaran disiplin PNS di Kabupaten Lumajang. (a) Kurang tegasnya pejabat berwenang dalam menjatuhkan sanksi terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin PNS. (b) Kurangnya jumlah maupun sumber daya manusia (SDM) baik pada unsur pengawasan (Inspektorat Kabupaten Lumajang) maupun unsur Sub Bidang Kedudukan Pegawai Bidang Hukum dan Kesejahteraan Pegawai BKD Kabupaten Lumajang terutama linier dibidang hukum yang menguasai hukum kepegawaian terutama yang berkaitan dengan penjatuhan sanksi administrasi disiplin PNS

    Similar works

    Available Versions

    Last time updated on 19/08/2017