research

Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala Dalam Mewujudkan Visi Dan Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala Di Bidang Pendidikan

Abstract

Perluasan Otonomi Daerah sebagaimana tercermin dalam kebajikan pemerintah melalui undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah merupakan suatu peluang untuk memberdayakan daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah. Pemerintah daerah melaksanakan berbagai urusan pemerintahan berdasarkan pembagian urusan yang telah ditetapkan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Urusan pemerintahan tersebut dibagi dua, yaitu urusan wajib dan urusan pilihan, urusan wajib berupa pemberian pelayanan dasar dan urusan pilihan berupa pengembangan sektor unggulan. Diantara urusan wajib tersebut, pendidikan merupakan sektor pelayanan yang harus diselenggarakan oleh pemerintahan daerah selain kesehatan, lingkungan, pekerjaan umum dan perhubungan. Beberapa urusan wajib yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Dinas pendidikan berperan sebagai lembaga yang mewakili pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan pendidikan. Kewenangan pemerintah pusat dalam bidang pendidikan tersebut telah di terangkan dengan jelas dalam Peraturan Pemeritah Nomor 25 tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom. Kewenangan tersebut harus di patuhi dan taati oleh setiap daerah, guna menghasilkan mutu sekolah yang baik

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 19/08/2017