research

Tinjauan Yuridis Tentang Delik Berlanjut Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Di berbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini. Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi, dan juga politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini seakan menjadi sebuah budaya. Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Sulitnya penanggulangan tindak pidana korupsi terlihat dari banyak diputus bebasnya terdakwa kasus tindak pidana korupsi atau minimnya pidana yang ditanggung oleh terdakwa yang tidak sebanding dengan apa yang dilakukannya. Hal ini sangat merugikan negara dan menghambat pembangunan bangsa. Jika ini terjadi secara terus-menerus dalam waktu yang lama, dapat meniadakan rasa keadilan dan rasa kepercayaan atas hukum dan peraturan Perundang-undangan oleh warga negara. Perasaan tersebut memang telah terlihat semakin lama semakin menipis dan dapat dibuktikan dari banyaknya masyarakat yang ingin melakukan aksi main hakim sendiri kepada pelaku tindak pidana di dalam kehidupan masyarakat dengan mengatasnamakan keadilan yang tidak dapat dicapai dari hukum, peraturan Perundang-undangan, dan juga para penegak hukum di Indonesia. Pelaku tindak pidana korupsi dalam implementasinya tidak cukup dilakukan sendiri tetapi biasanya dilakukan secara bersama-sama yang oleh ahli hukum pidana disebut “korupsi berjemaah”. Perbuatan korupsi tidak sekedar dilakukan secara berjemaah tetapi juga sering dilakukan secara berlanjut (conmcursus atau perbarengan) karena hampir seluruh aktivitas pelaku korupsi ditengarai dilakukan tidak cukup hanya sekali tetapi dilakukan secara berulang-ulang atau berlanjut sehingga hampir dapat dipastikan bahwa setiap kali Jaksa Penuntut umum dalam membuat surat dakwaan selalu mencantumkan atau menjuntokan pasal perbanrengan sebagaimana diatur dalam pasal 64 sampai dengan pasal 68 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 19/08/2017