research

Tinjauan Hukum Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Melalui Ajudikasi Berdasarkan Pp No. 24 Tahun 1997

Abstract

Kebutuhan tanah terus meningkat sehingga sering menimbulkan masalah yang amat kompleks. Untuk menangani masalah pertanahan tersebut, pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang kemudian dikenal dengan UUPA, lahirnya UUPA merupakan tonggak baru bangsa ini dalam hukum pertanahan. Sejalan dengan itu pemerintah kemudian mengeluarkan peraturan pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang kembali menegaskan pentingnya masyarakat mendaftarkan tanahnya, pendaftaran tanah berfungsi untuk mengetahui status bidang tanah, siapa pemiliknya, apa haknya, berapa luasnya, untuk apa dipergunakan. Pentingnya diadakannya pendaftaran tanah secara sistematis, baik dan benar melalui ajudikasi bertujuan untuk mengurangi masalah yang timbul berkaitan dengan tanah.Metode Penelitian yang digunakan penulis metode pendekatan yang bersifat yuridis empiris dengan maksud membuktikan atau menguji untuk memastikan kebenaran dan merasionalkannya melalui hasil penelitian dan pengalaman yang telah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Hasil penelitian yang ditemukan bahwa masyarakat lebih banyak mendaftarkan tanahnya dengan cara sporadic, karena masyarakat menganggap pendaftaran tanah secara sistematis belum tentu ada setiap tahunnya, meskipun mahal masyarakat tetap mendaftarkan tanahnya demi mendapatkan hak atas tanah yang dimilikinya

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 19/08/2017