Proses Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak terdapat Penerapan hukum yaitu pada Pasal 354 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Proses penyidikan terkait tindak pidana penganiayaan berat dalam prosesnya dimulai dengan adanya laporan polisi/pengaduan, melakukan penyidikan (penangkapan, penyitaan dan penggeledahan, penahanan) dan penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum