Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kesalahan dokter dan sanksinya dalam melakukan tugas profesinya dan bagaimana pengaturan etika profesi bagi seorang dokter. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Membuktikan adanya kesalahan/kealpaan dokter dalam melakukan profesi tidak cukup hanya dengan pembuktian secara yuridis, tetapi juga pembuktian secara medis didapat dari keputusan majelis dan tidak hanya dari mendengarkan saksi ahli yang dalam hal ini masih dimungkinkan adanya pendapat pribadi yang didapat dari pengalaman praktek dan disokong oleh faktor keberuntungan. Sanksi yang dikenakan terhadap para dokter yang telah terbukti melakukan kesalahan berupa kelalaian atau kesengajaan dalam melakasanakan profesi, yaitu berupa : Dari segi hukum pidana, dokter hanya dapat dituntut dalam hal pasien menderita cacat permanen atau meninggal dunia. Tindakan yang dikenakan terhadap dokter yang melakukan kesalahan profesi yaitu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 359, 360, dan 361 KUHP, hukumannya berupa hukuman penjara, kurungan, membayar denda dan apabila kelalaian dilakukan pada saat melakukan pekerjaan, maka hukumannya ditambah sepertiganya dan dipecat dari pekerjaannya. Dari segi hukum perdata, sebagaimana dalam Pasal 1365 KUHPerdata dimana dokter dapat dituntut untuk membayar ganti rugi dalam hal pasien menderita kerugian. Menurut Pasal 29, 190 dan 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dapat diberikan sanksi berupa pidana penjara dan denda. 2. Kode Etik Kedokteran Indonesia berlaku bagi Dokter Indonesia yang termasuk di dalamnya Sumpah Dokter, merupakan aturan yang harus dijunjung tinggi, dihayati, dan diamalkan oleh para dokter. Untuk membuktikan kesalahan professional di bidang medis, tentu memerlukan standar profesi medis yang hanya ditentukan oleh kelompok profesi itu sendiri.
Kata kunci: Kesalahan, dokter, sanks