Perlindungan hukum wayang kulit diatur di dalam undang-undang hak cipta no 19tahun 2002 maupun intangible cultural heritage (ICH). Kedua aturan yang mengatur tentangperlindungan folklor khususnya terhadap wayang kulit tersebut, mempunyai persamaan danperbedaan dalam bentuk perlindungannya. Perlindungan wayang kulit sebagai folklor diUndang-Undang Hak Cipta memiliki bentuk perlindungan tersendiri yang memilikiperbedaan dengan perlindungan wayang kulit di dalam ICH, Disamping memiliki perbedaanmengenai ketentuan perlindungan folklor kedua aturan tersebut juga memiliki beberapakesamaan dalam perlindungan yang khususnya terkait dengan wayang. Berdasarkan haltersebut diatas, penelitian ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana perlindunganhukum terhadap wayang kulit di dalam Undang-undang Hak cipta No 19 tahun 2002? (2)Bagaimana perlindungan hukum wayang kulit di dalam Convention For the Safeguarding ofIntangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO?(3) Bagaimana persamaan dan perbedaanperlindungan hukum wayang kulit di dalam Undang-undang Hak cipta No 19 tahun 2002 danIntangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO? Kemudian penulisan karya tulis inimenggunakan metode yuridis normatif. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulismemperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Undang-undang Republik IndonesiaNomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta mengatur tentang perlindungan hukum folklor,pasal 10 menjelaskan tentang penguasaan folklor oleh negara, pasal 31 ayat (1) huruf amengatur jangka waktu perlindungan untuk wayang kulit berlaku tanpa batas waktu atauselamanya, penegakan hukum pidana dan perdata dapat menggunakan pasal 72 dan 56, sertapengaturan folklor dalam rezim HKI terutama dalam Undang-Undang Hak cipta masihterkesan individualistik. Pada 7 November 2003 wayang kulit telah terdaftar dalam ICH.Konvensi tentang perlindungan warisan budaya takbenda ini telah diratifikasi oleh Indonesiadalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007, ketentuan-ketentuan yang harusdijalankan pemerintah setelah wayang kulit terdaftar, antara lain: inventarisasi dan kerjasamainternasional. Baik Undang-undang No. 19 Tahun 2002 dan ICH memiliki persamaan danperbedaaan dalam perlindungan hukum terhadap wayang kulit, persamaannya antara lain:masih adanya kelemahan dan sifat objek perlindungannya, sedangkan perbedaannya, antaralain: peran negara dalam perlindungan wayang kulit, istilah dalam penyebutan objekperlindungan, pengaturan atas penguasaan folklor oleh negara dan kelengkapan substansipengaturan