Kalender merupakan sarana pengorganisasian waktu secara tepat dan
efektif serta sebagai pencatat sejarah. Sementara bagi umat beragama khususnya
umat Islam, kalender merupakan sarana penentuan hari-hari keagamaan atau
ibadah secara mudah dan baik. Pada zaman dahulu, kalender berarti pertanda bagi
manusia untuk melakukan hal-hal penting berkaitan dengan aktifitas ibadah
maupun aktifitas sosial sehari-hari. Kalender juga merupakan pertanda dimulainya
sebuah tradisi yang sudah melekat pada individu masyarakat. Dalam sejarahnya,
tiap bangsa memiliki tradisi kalender dengan standar dan ciri khasnya masing-
masing.
Peradaban Sumeria yang muncul 6000 tahun lalu telah memiliki suatu
sistem penanggalan yang terstruktur dengan baik. Bahkan di Aberdeenshire,
Scotlandia, baru ini ditemukan satu bentuk kalender qamariyah tertua sejauh ini,
yakni berusia mencapai hampir 10.000 tahun. Hal yang memilukan bahwa setelah
hampir 15 abad usia peradaban Islam, umat Muslim tidak mempunyai satu
Kalender Hijriyah Global. Tiadanya Kalender Hijriyah Global ini membawa
dampak kekacauan dalam penentuan hari-hari penting keagamaan dan ibadah
Islam seperti awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Salah satu pertemuan
internasional yang baru saja dilakukan untuk melakukan penyatuan kalender
hijriyah adalah sebuah muktamar bertaraf internasional di kota Istanbul, Turki.
Kaidah dan rumusan Kalender Hijriyah Global ini terdapat sejumlah
problematika dan dialektika, khususnya pada konsep permulaan hari, konsep awal
bulan, konsep mathla’. Kalender Hijriyah Global menyisakan problem, yaitu
mengenai bagaimana mengakomodir persoalan fiqh yang selama ini telah
berjalan, serta mengenai landasan ilmiah, dan landasan dalil syar’inya.
Dari hal tersebut, maka penulis tertarik membahas dalam tesis dengan
judul “Kalender Hijriyah Global Dalam Perspektif Fiqh”. Objek penelitian ini
adalah Kalender Hijriyah Global hasil keputusan Muktamar Turki. Penelitian ini
menggunakan kajian kepustakaan (library research). Dalam pengumpulan data
diperoleh dari data primer, sekunder, wawancara dan dokumen-dokumen. Teknik
analisis adalah berbentuk kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebenarnya Muktamar Turki telah
memberikan solusi terbaik bagi penyelesaian perbedaan dalam mengawali
Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Tidak ada dalil yang secara detail membahas
tentang Kalender Hijriyah Global, akan tetapi ada ayat-ayat yang secara langsung
membicarakan tentang prinsip-prinsip kalender hijriyah. Dalam landasan fiqh
digunakan pendekatan hisab dan kesatuan mathla’ (ijtihad al-mathali’) untuk
dijadikan sandaran dalam konsep Kalender Hijriyah Global. Implementasi
Kalender Hijriyah Global menghasilkan dua arus pandangan, yaitu pandangan
optimisme dan pandangan pesimisme. Pandangan optimis lahir dari kesadaraan
akan kebutuhan sistem penjadwalan waktu yang terpadu guna menata aktifitas
umat muslim dunia sehari-hari, baik terkait sipil-administratif dan terlebih penting
terkait ibadah. Pandangan pesimisme terhadap Kalender Hijriyah Global ini
adalah terkait cara pandang dan keyakinan fiqh, dimana harus diakui ada aspek-
aspek fiqh yang telah disepakati ulama sejak lama yang harus dikontekstualisasi
bahkan diabaikan. Kalender Hijriyah Global hasil Muktamar Turki memang
masih belum sempurna dan memerlukan sosialisasi lebih lanjut