Mengenai keabsahan motif dalam seseorang melakukan tindak pidana, ada pakar yang mengatakan perlu adanya motif, ini dilakukan untuk mencari sifat jahat dibalik tindak pidana dan motif bisa buktikan niat dibalik tindakan seseorang serta ada yang mengatakan tidak dalam proses pembuktian. Ini dilihat dari amanat pasal ada yang dikatakan pasal itu harus adanya motif dan ada yang tidak perlu motif. Pembuktian adanya niat dalam tindak pidana korupsi sekaligus perbuatan jahat dari pelaku sangatlah penting, berbeda dengan tindak pidana yang terkait dengan nyawa, di mana motif untuk membuktikan dalam tindak pidana tersebut terdapat sejumlah variasi. Sehingga timbul permasalahan yang perlu dikaji apakah motif merupakan unsur dalam tindak pidana korupsi dan bagaimanakah kedudukan unsur motif dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.Tujuan penulisan tesis ini untuk mengetahui dan menjelaskan motif sebagai unsur dalam tindak pidana korupsi, dan kedudukan unsur motif dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.Penulisan tesis ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif. Jenis-jenis data dan bahan-bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelaahan data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, hasil penelitian, ensiklopedi, bibliografi dan lain-lain yang dilakukan melalui pengklasifikasian dan pencatatan yang rinci (dianggap lengkap), sistematis dan terarah mengenai dokumen/kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa memang benar motif serta niat seseorang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dijadikan 1 (satu) alasan pembenar bagi seseorang yang disangkakan atau didakwakan atas perkara pidana korupsi dapat terbebas dari jeratan hukum. Kedudukan unsur motif dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi sangat diperlukan, ini untuk melihat niat jahat seseorang dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, yaitu sejauhmana seseorang yang didakwakan melakukan tindak pidana itu terlibat sebagai pelaku maupun sebagai orang yang terjebak (korban) atau orang yang ikut turut serta dalam suatu perkara tindak pidana korupsi.Diharapkan kepada para penegak hukum terutama Hakim untuk dapat lebih menggali lagi sejauhmana maksud atau niat seseorang yang didakwakan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, serta Hakim sebaiknya agar melihat seseorang yang tidak memiliki niat jahat walaupun terjadinya kerugian negara agar terlepas dari dakwaan korupsi, ini dilihat dari banyaknya seseorang yang didakwakan dalam persidangan mengakui atau memberikan keterangan bahwa ia juga menjadi korban dalam kasus tersebut, serta diharapkan kepada para pemangku jabatan agar lebih berhati-hati lagi didalam membuat kebijakan atau keputusan yang menggunakan uang negara, karena apa yang menurut kita itu adalah hal yang biasa kita lakukan sebenarnya telah melanggar hukum dalam hubungannya dengan tindak pidana korupsi.Kata kunci : Motif , Unsur, Tindak Pidana Korupsi.Regarding the validity of motives in a person committing a criminal offense, there are experts who say there is a motive, This is done to find the evil nature behind the crime and motive can prove the intention behind one's actions and some say not in the process of proving. This is seen from the mandate of the article there is said that the article must be a motive and some do not need motives. The proof of intention in criminal acts of corruption as well as evil deeds of perpetrators is important, unlike the criminal acts associated with life, Where the motive to prove in the crime is a number of variations. Thus arise problems that need to be examined whether the motive is an element in the Corruption criminal act and how the position of the motive elements in the proof of criminal acts of corruption.The purpose of writing this thesis is to know and explain the motive as an element in corruption crime, and the position of the motive element in the evidence of corruption crime case.The writing of this thesis is done by a normative juridical method of approach. Types of data and legal materials used in the form of primary, secondary and tertiary legal substances. Data collection techniques are conducted with the study of data obtained from laws and regulations, Textbooks, journals, research results, encyclopedias, bibliographies and others conducted through classifications and detailed records (deemed complete), systematic and directed regarding documents/libraries.Based on the results of the research is known that true motive and intention of committing criminal acts of corruption is made 1 (one) reason for the reasons for someone who is denied or is to be accused of criminal corruption matters can be freed from the law. The position of the motive element in the proof of criminal acts of corruption is indispensable, this to see the evil intent of someone in committing the corruption act, that is, a person who is accused of committing criminal acts involved as perpetrators as well as persons who are trapped (victims) or persons who participated in a criminal offence case.It is expected to law enforcement officials, especially the judge to be able to further explore more than the intent or intention of someone to be involved in the case of corruption crimes, as well as the judge should see someone who has no evil intentions despite the loss of the state in order to be detached from the alleged corruption, this is seen from the number of someone who is , and are expected by the stakeholders to be more cautious in making policies or decisions that make use of the state's money, because what we think is what we are used to actually violate the law in conjunction with corruption crimes.Keywords: Motive, Element, Corruption crime