ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE NOMOR 44/PID.B/2014/PN-LSM. TENTANG PENCABULAN TERHADAP ANAK OLEH ANAK

Abstract

ABSTRAKDIAN PERTIWI H,2019ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE NOMOR 44/PID.B/2014/PN-LSM. TENTANG PENCABULAN TERHADAP ANAK OLEH ANAKFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA(v,61), pp, bibl, app.(NURSITI, S.H., M.Hum.)Permasalahan anak nakal yang dapat dipidana dan diajukan dimuka persidangan masih menjadi polemik sampai akhirnya terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 tanggal 24 Februari 2011, Putusan tersebut menyatakan bshwa anak yang genap 12 tahun yang dapat dipidana. Dikarenakan kasus ini terjadi pada pertengahan tahun 2012, maka putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 tanggal 24 Februari 2011 mulai berlaku final dan mengikat yang dijadikan sebagai bentuk pedoman hakim dalam memutuskan Perkara Nomor 44/PID.B/2014/PN-LSM. Namun Penuntut Umum mendakwa terdakwa melanggar ketentuan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak yang dimana batas usia Anak 8 tahun yang dapat dipidana. Dikarenakan bukti-bukti autentik (akta kelahiran) bahwasanya Terdakwa belum genap berusia 12 tahun, maka hakim dalam memutuskan Perkara Nomor 44/PID.B/2014/PN-LSM melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk dakwaan dari Penuntut Umum yang sesuai agar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa apakah dapat dipertanggungjawabkan dan untuk mengetahui apakah putusan hakim mempertimbangkan keadilan bagi anak sebagai korban.Data yang di perlukan dalam penulisan skripsi ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya, penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif (normative legal research).Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 44/PID.B/2014/PN-LSM sampai dengan ketahapan Putusan Kasasi Nomor : 233/K.Pid.Sus/2015 hakim menolak gugatan dari Penuntut Umum dan tetap melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dikarenakan kurang cermatnya Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan yang bersifat materill. Akan tetapi keadilan anak sebagai Korban sampai saat selesainya Putusan Kasasi tidak ada tindak lanjut apapun yang diberikan untuk Pemulihan Korban dalam kasus Pelecehan Seksual.Disarankan kepada jaksa agar lebih cermat dalam mengkualifikasikan tindak pidana dan menerapkan bentuk dakwaan untuk menghindari lepasnya terdakwa dari jeratan hukum. Kepada hakim disarankan agar lebih jeli dalam mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dalam menjatuhkan putusan sehingga tujuan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dapat terpenuhi khususnya bagi anak sebagai Korban dalam pemenuhan pemulihan di masa depa

    Similar works