research

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3002 K/PDT/2015 TENTANG PENGAKUAN AKTA AUTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH

Abstract

ABSTRAKUlfaSTUDI KKASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH 2018AGUNG NOMOR 3002 K/Pdt/2015 TENTANG PENGAKUAN AKTA AUTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH.YYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYY Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v, 53)pp.,app.,biblMuzakkir Abubakar, S.H., S.UMenurut Pasal1870 KUH Perdata dijelaskan bahwa suatu akta autentik memberikan di antara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya. Pasal 165 HIR/ 285 Rbg juga menyatakan bahwa akta autentik dapat dijadikan bukti yang lengkap. Pasal-pasal ini menyatakan akta autentik dapat dijadikan alat bukti yang sah dan sempurna menurut hukum. Dalam studi kasus ini pada putusan Mahkamah Agung Nomor 3002 K/Pdt/2015 penggugat telah mengajukan alat bukti suatu akta autentik yang dibuat oleh kedua belah pihak yaitu pihak penggugat dan pihak tergugat di hadapan Notaris, namun dalam putusan Mahkamah Agung tidak mengakui akta autentik tersebut sebagai alat bukti yang sah.Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3002 K/Pdt/2015 tentang wanprestasi, alasan hakim yang membatalkan akta autentik yang telah dibuat oleh kedua belah pihak, dan pertimbangan hakim dalam memutuskan Putusan Nomor 3002 K/Pdt/2015 berdasar asas keadilan , kepastian, dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau disebut juga dengan penelitian normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan dengan cara menentukan kasus dan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, teori-teori yang berhubungan dengan permasalahan yang ada di dalam studi kasus ini. Analisis yang digunakan menggunakan pendekatan studi kasus (study case).Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3002 K/Pdt/2015 yang menyatakan akta autentik tersebut tidak sah menurut hukum adalah kurang tepat. Seharusnya akta tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah, karena akta pernyataan yang dilakukan oleh kedua belah pihak di hadapan notaris telah memenuhi syarat sah perjanjian sesuai dengan pasal 1320 KUH Perdata sehingga dapat dikatakan bahwa akta tersebut telah sah menurut hukum dan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sempurna dan mengikat bagi kedua belah pihak. Hakim dalam pemberian putusannya kurang memperhatikan penerapan asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, yaitu dalam putusannya hakim tidak menyeimbangkan ketiga asas ini dalam putusannya.Disarankan agar hakim dalam memberikan putusannya dapat lebih memperhatikan kekuatan akta autentik sebagai alat bukti yang sah dan memberikan putusan yang berdasarkan atas asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan hukum secara seimbang dan harmonis agar tercipta keadilan pada kedua belah pihak yang berperkara

    Similar works