research

PENGAWASAN TERHADAP ANAK YANG DIJATUHI SANKSI TINDAKAN (SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II BANDA ACEH)

Abstract

ABSTRAKIDA YANI 2018PENGAWASAN TERHADAP ANAK YANG DIJATUHI SANKSI TINDAKAN (SUATU PENELITIAN DIBALAI PEMASYARAKATAN KLAS II BANDA ACEH)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(vii,67) pp.,biblDr. Mohd. Din, S.H.,M.H.Pasal 65 huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebutkan bahwa salah satu tugas dari pembimbing kemasyarakatan adalah melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai sanksi tindakan. Namun pada kenyataannya pengawasan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang ditunjuk oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) belum efektif dilaksanakan.Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap anak yang dijatuhi sanksi tindakan, peran Bapas Klas II Banda Aceh dalam mengawasi anak yang diberikan sanksi tindakan, serta untuk mengetahui hambatan-hambatan yang menjadi kendala bagi Bapas Klas II Banda Aceh dalam melakukan pengawasan terhadap anak tersebut.Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dimana data sekunder didapatkan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, buku-buku referensi, pendapat para sarjana, artikel, jurnal, juga bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini, serta penelitian lapangan yang dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya suatu aturan khusus di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA yang mengatur mengenai mekanisme pengawasan terhadap anak yang dijatuhi sanksi tindakan, namun dilapangan terkait mekanisme pengawasan dilakukan dengan dua cara, yaitu pengawasan wajib lapor dan home visit. Selain melakukan pengawasan terhadap anak yang dijatuhi sanksi tindakan BAPAS memiliki peranan penting dalam mengembalikan klien anak ke lingkungan sekitarnya tanpa adanya stigma negatif dari masyarakat, anak tidak menjadi takut dan trauma serta tidak kembali mengulangi perbuatan yang sama. Hambatan yang dialami seperti pembimbing kemasyarakatan yang relatif sedikit, kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya anggaran operasional, banyaknya klien anak yang jarang melakukan wajib lapor, dan kurangnya peran orang tua serta lingkungan klien anak.Disarankan agar dibuat suatu peraturan sebagai pedoman terkait pengawasan terhadap anak yang dijatuhi sanksi tindakan, menambah jumlah pembimbing kemasyarakatan serta memberikan pelatihan terkait pengetahuan dan keahlian dibidang konseling agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif., serta meningkatkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam proses pengawasan

    Similar works