research

PENANGANAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN 2018 YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE)

Abstract

ABSTRAK Deski Rajuni, PENANGANAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN 2018 YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,60)., pp., bibl (M.Iqbal, S.H., M.H.) Pasal 6 dan Pasal 7 Perkapolri 14 Tahun 2011 menyebutkan setiap anggotapolri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, danmartabat Kepolisian Republik Indonesia. Salah satu kewenangan kepolisian adalahmelaksanakan pemberantasan narkotika. Namun kenyataannya masih terdapatanggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, hal tersebuttentunya tidak sesuai dengan tugas kepolisian sebagai penegak hukum, melindungidan mengayomi masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penanganan hukum terhadapanggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,menjelaskan faktor-faktor penghambat penanganan hukum terhadap anggotakepolisian yang melakukan penyalahgunaan narkotika, serta menjelaskan upayapenanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan olehanggota kepolisian. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi dilakukan penelitianlapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkandata sekunder yang diperoleh dari buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturanundang-undang yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkandata primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden maupuninforman. Hasil dari penelitian lapangan didapatkan bahwa proses penanganan hukumdilakukan berdasarkan penanganan hukum meliputi sanksi pidana dan sanksidisiplin. Faktor penghambatnya adalah modus yang dijalankan bervariasi danterorganisir sehingga susah dalam proses penangkapannya. Adapun upayanya yaituKapolres Pidie sebagai atasan menghukum (ankum) melakukan pengawasan yangketat terhadap setiap anggota kepolisian berupa check urine rutin dan bekerjasamadengan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP). Disarankan kepada pihak kepolisian agar memberikan sanksi disiplin ataukode etik yang berat kepada anggotanya. Membuka akses kepada masyarakat untukmelaporkan apabila ada dugaan penyalahgunaan tindak pidana narkotika yangdilakukan oleh anggota polisi. Melakukan koordinasi dengan stakeholder sepertiMemorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Nasional Narkotika Provinsi(BNNP)

    Similar works