research

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TIDAK TERPENUHI HAK PELAYANAN BPJS KESEHATAN DI KOTA BANDA ACEH

Abstract

ABSTRAK Riska Oryza,2018Dr. Ilyas, S.H., M.HumKeluhan utama peserta BPJS khususnya Pegawai Negeri Sipil adalah lamanya menunggu untuk mendapatkan pelayanan, keluhan lainnya yaitu adanya perbedaan pelayanan antara pasien pengguna BPJS dengan pelayanan pasien umum atau pasien yang membiayai sendiri secara langsung. Bagi Pegawai Negeri Sipil jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai Pasal 6 huruf b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dengan memotong gaji pegawai sebesar 2%, seyogyanya dibarengi pula dengan mutu pelayanan yang seimbang.Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perlindungan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak terpenuhi haknya oleh pelayanan BPJS Kesehatan, menjelaskan faktor yang membuat tidak terpenuhinya hak Pegawai Negeri Sipil dalam pelayanan kesehatan, menjelaskan upaya yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk memenuhi hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil dan menjelaskan upaya yang dapat ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil untuk memperoleh haknya.Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris, yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian lapangan dengan mengacu pada keilmuan hukum. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Perlindungan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil peserta BPJS Kesehatan belum sepenuhnya terpenuhi terbukti dengan adanya keluhan dari peserta BPJS Kesehatan, Faktor yang membuat tidak terpenuhinya hak pelayanan adalah kurangnya keterbukaan informasi dari tenaga medis mengenai fasilitas yang sesuai dengan hak peserta lalu kurangnya sarana untuk menampung seluruh pasien, hal ini dikarenakan kurangnya anggaran dana dari pemerintah daerah untuk menambah sarana di rumah sakit. Adapun upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk memenuhi hak dan kewajiban peserta yaitu dengan mengadakan Unit Pengaduan Peserta disetiap rumah sakit dan di kantor BPJS Kesehatan, dan upaya yang dapat ditempuh oleh peserta BPJS Kesehatan yang tidak terpenuhi haknya yaitu dengan melakukan musyawarah, melakukan pengaduan melalui tahap mediasi, ataupun melalui jalur pengadilan.Disarankan bagi BPJS Kesehatan dalam hal memberikan pelayanan prima dapat memberikan sosialisasi mengenai pelayanan di BPJS Kesehatan. Kepada tenaga medis untuk memberikan informasi mengenai seluruh fasilitas dan obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan secara jelas. Kepada peserta yang dirugikan disarankan untuk mengajukan pengaduan ke pihak BPJS Kesehatan

    Similar works