Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Abstract
FINANCING IMPLEMENTATION OF MUSYARAKAH IN PT. BANKACEH BRANCH OF BANDA ACEH iJuli AndriaDarmawanAzhari*** ***ABSTRACTAccording to Article 19 Paragraph (1) of Law Number 21/2008 on Sharia Banking, one of activities of Sharia Bussines Unit (UUS) is to distribute financingbased on murabahah contract, musyarakah contract, or any other contracts thatare not contradictory to sharia principles. From 2015 to 2017 PT. Bank AcehBranch of Banda Aceh has distributed musyarakah to 85 people for both businessand projects which 7 customers classified into musyarakah financing problem.The problem in this research is how the implementation of musyarakah financingin PT. Bank Aceh Branch of Banda Aceh? What are the legal consequences thatarise in non-performing musyarakah financing? How is the effort taken in thesettlement of it at PT. Bank Aceh Branch of Banda Aceh? This study aims to describe the implementation procedures of musyarakahat PT. Bank Aceh Branch of Banda Aceh; to explain the legal consequencesarising in non-performing musyarakah financing; and to identify the efforts takenin settlement of musyarakah financing at PT. Bank Aceh Branch of Banda Aceh. The type of this research is is analytical descriptive, using empiric juridicalapproach. The data sources in this study are primary data and secondary data.Data collection techniques prefer the field research by conducting research in theform of interviewing respondents and informants that have connection with thisresearch. Pursuant to the result of this research, the distribution process ofmusyarakah consists of several stages: application for financing; checking on thespot; financing analysis, financing recommendations; decision making processand the provision of financing and disbursement process. The causative factor isrejected due to business feasibility or project; collateral does not cover the ceilingof financing and customer status. Legal consequences arising in musyarakahfinancing problems is Liabilities Unpaid Billing and Letter of Warning (WarningLetter I, Letter of Warning II and Final Warning Letter). If after the BillingUnpaid Obligations and strikes in the form of Letter of Warning the customer hasnot also fulfilled the obligation on the financing, the bank reserves the right torequest the auction execution through the State Property Office and Auction(KPKNL). Efforts taken in the settlement of non-performing musyarakahfinancing is by way of deliberation, but if there is no way out then will be carriedout by financing rescue and financing settlement. It is suggested that the implementation process of the distribution ofmusyarakah financing is facilitated by taking into account the precautionaryprinciple and the principle of trust that avoid of musyarakah financing problems.It is suggested to finance officers to be more assertive when collecting delinquentliabilities and reprimands through warning letters, thereby reducing the risk ofquality and collectibility of customer financing. It is suggested to officers to sellcollateral directly, which is guaranteed by auction execution through KPKNL ifthe deliberation and rescue process cannot be completed again.Keywords: Financing, Musyarakah, Bank Aceh. * Student ** Chairman of Supervising Committee I *** Chairman of Supervising Committee II PELAKSANAAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA PT.BANK ACEH CABANG BANDA ACEH iiiJuli AndriaDarmawanAzhari***ABSTRAK *** Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentangPerbankan Syariah, salah satu kegiatan UUS yaitu menyalurkan pembiayaanberdasarkan akad murabahah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidakbertentangan dengan prinsip syariah. Sejak tahun 2015 sampai dengan 2017 PT.Bank Aceh Cabang Banda Aceh sudah menyalurkan pembiayaan musyarakahkepada 85 orang nasabah baik untuk usaha maupun proyek dimana 7 nasabahtergolong kedalam pembiayaan musyarakah yang bermasalah. Permasalahandalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan pembiayaan musyarakahpada PT. Bank Aceh Cabang Banda Aceh? Apakah akibat hukum yang timbuldalam pembiayaan musyarakah yang bermasalah pada PT. Bank Aceh CabangBanda Aceh? Bagaimanakah upaya yang ditempuh dalam penyelesaianpembiayaan musyarakah yang bermasalah pada PT. Bank Aceh Cabang BandaAceh? Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan prosedur pelaksanaanpembiayaan musyarakah pada PT. Bank Aceh Cabang Banda Aceh; untukmenjelaskan akibat hukum yang timbul dalam pembiayaan musyarakah yangbermasalah pada PT. Bank Aceh Cabang Banda Aceh; dan untuk menjelaskanupaya yang ditempuh dalam penyelesaian pembiayaan musyarakah yangbermasalah pada PT. Bank Aceh Cabang Banda Aceh. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakanpendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data dalam penelitian ini yaitu dataprimer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data lebih mengutamakanpenelitian lapangan (field reseacrh) yaitu dengan cara mengadakan penelitiandalam bentuk mewawancarai responden dan informan yang ada hubungannyadengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, proses penyaluran pembiayaan musyarakahpada PT. Bank Aceh Cabang Banda Aceh terdiri dari beberapa tahap yaitu tahappermohonan pembiayaan; checking on the spot; analisa pembiayaan, rekomendasipembiayaan; proses pengambilan dan pemberian keputusan pembiayaan danproses pencairan. Adapun faktor penyebab ditolak yaitu karena kelayakan usahaatau proyek; agunan yang tidak mencover plafond pembiayaan dan status nasabah.Akibat hukum yang timbul dalam pembiayaan musyarakah bermasalah pada PT.Bank Aceh Cabang Banda Aceh adalah Penagihan Tunggakan Kewajiban dan Surat Peringatan (Surat Peringatan I, Surat Peringatan II (Kedua) dan SuratPeringatan Terakhir). Apabila setelah Penagihan Tunggakan Kewajiban danteguran dalam bentuk Surat Peringatan nasabah belum juga memenuhi kewajibanatas pembiayaannya, maka bank berhak melakukan permohonan lelang eksekusimelalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Upaya yangditempuh dalam penyelesaian pembiayaan musyarakah yang bermasalah pada PT.Bank Aceh Cabang Banda Aceh yaitu dengan cara musyawarah, namun jika tidakada jalan keluar maka dilakukan penyelamatan pembiayaan dan penyelesaianpembiayaan. Disarankan agar proses pelaksanaan penyaluran pembiayaan musyarakahlebih dimudahkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsipkepercayaan agar tehindar dari pembiayaan musyarakah bermasalah. Disarankankepada petugas pembiayaan untuk lebih tegas ketika melakukan penagihantunggakan kewajiban dan teguran melalui surat peringatan, sehingga dapatmengurangi resiko kualitas dan kolektibilitas pembiayaan nasabah. Disarakankepada petugas agar menjual langsung agunan yang dijaminkan secara lelangeksekusi melalui KPKNL jika proses musyawarah dan penyelamatan tidak dapatdiselesaikan lagi.Kata Kunci : Pembiayaan, Musyarakah, Bank Aceh. * Mahasiswa ** Pembimbing I *** Pembimbing I