research

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN BAGASI PENUMPANG PESAWAT TERBANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH)

Abstract

ABSTRAK Ade Kana Soraya, 2018Adi Hermansyah, S.H., M.H.Adanya ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara ditujukan bukan hanya untuk melarang penumpang memasukkan barang berharganya ke dalam bagasi, namun juga untuk menghindari timbulnya korban tindak pidana pencurian bagasi penumpang. Namun pada kenyataannya, masih ada penumpang-penumpang yang menjadi korban dari tindak pidana pencurian bagasi penumpang pesawat terbang.Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab seseorang menjadi korban tindak pidana pencurian bagasi penumpang pesawat terbang, menjelaskan penerapan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian bagasi penumpang pesawat terbang, dan menjelaskan upaya pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mencegah timbulnya korban tindak pidana pencurian bagasi penumpang pesawat terbang.Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, dan dokumen lainnya. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab seseorang menjadi korban tindak pidana pencurian bagasi penumpang pesawat terbang adalah kelalaian penumpang sendiri yang tidak meningkatkan pengamanan terhadap barang bagasinya, tidak mengetahui adanya aturan yang melarang menyimpan barang berharga di bagasi. Penerapan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian bagasi penumpang pesawat terbang yaitu telah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, namun kurangnya kesadaran hukum dari pihak bandara maupun maskapai, penumpang, serta pemerintah sehingga aturan yang telah ditetapkan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Upaya pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mencegah timbulnya korban tindak pidana pencurian bagasi penumpang pesawat terbang dilakukan dengan memberikan sosialisasi maupun memasang iklan terkait peningkatan pengamanan barang bagasi dan larangan menyimpan barang berharga ke dalam bagasi.Disarankan kepada penumpang untuk dapat meningkatkan pengamanan terhadap barang bagasinya. Disarankan kepada Pemerintah untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap bandara maupun maskapai penerbangan terkait peningkatan pengamanan barang bagasi milik penumpang. Disarankan pihak kepolisian dapat melakukan sosialisasi terhadap karyawan bandara dan maskapai penerbangan terkait sanksi hukum apabila melakukan pencurian bagasi penumpang pesawat terbang

    Similar works