research

TINJAUAN HUKUM TERHADAP FLIGHT INFORMATION REGION ASING DI WILAYAH UDARA INDONESIA (SUATU KAJIAN TERHADAP FLIGHT INFORMATION REGION SINGAPURA)

Abstract

ABSTRAKNABYLA HUMAIRA2018TINJAUAN HUKUM TERHADAP FLIGHT INFORMATION REGION ASING DI WILAYAH UDARA INDONESIA (Suatu Kajian Terhadap Flight Information Region Singapura)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(ix.72), pp., bibl. (ROSMAWATI, S.H., M.H.)Pengendalian wilayah udara Indonesia di atas Kepualan Riau oleh Singapura sedikit banyaknya telah menimbulkan ancaman bagi Indonesia terlebih dari segi pertahanan negara, pengendalian udara oleh Singapura dapat menjadi ancaman bagi kedaulatan negara karena dengan demikian Singapura dapat dengan mudah mengakses wilayah Indonesia. Dalam hal ini Indonesia dan Singapura telah melakukan perjanjian bilateral melalui beberapa perjanjian yang telah di sepakati bersama pada tahun 1995.Penulisan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dalam bidang hukum udara dan untuk mengetahui pengendalian Flight Information Region (FIR) di wilayah kedaulatan Indonesia yang dikendalikan oleh Singapura menurut hukum internasional, bagaimana dampak bagi Indonesia terhadap perjanjian ini serta beberapa upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk pengambil alihan FIR tersebut yang diulas oleh Konvensi Chicago pada tahun 1944. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang berfokus pada hukum positif dalam bentuk Konvensi Internasional, Perjanjian Internasional, Hukum Nasional dan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan pengendalian wilayah udara.Hasil dari penulisan ini adalah bahwa Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia-Singapura pada tahun 1995 telah dimandatkan oleh Konvensi Chicago 1944 yang menjamin bahwa pendelegasian tidak hanya bagian dari kedaulatan suatu bangsa tetapi juga konsep keselamatan di bidang layanan navigasi dari satu negara ke negara lain berdasarkan kesepakatan bersama yang diwujudkan dalam perjanjian antar negara untuk mengelola layanan navigasi dari satu negara ke negara lain. Namun perjanjian bilateral antara Indonesia-Singapura secara tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Indonesia dan sudah tidak lagi sesuai untuk dijalankan sehingga dibutuhkan upaya hukum seperti peninjauan kembali terhadap penjanjian-perjanjian tersebut sesuai dengan yang telah disepakati.Disarankan kepada pemerintah melalui institusi penegak hukum ataupun lembaga-lembaga pemerintah lebih memperhatikan dan melakukan pengkajian ulang terkait pengendalian FIR tersebut

    Similar works